- Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil type/merk TOYOTA INNOVA BENSIN G tahun 2005, dengan No. Rangka MHFXW42GX52032727, No. Mesin: 1TR6090996 , No.Polisi KH 1502 F;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 265/Pid.Sus/2020/PN Sag pada tanggal 07 Desember 2020, khususnya terkait dengan barang bukti 1 (satu ) unit mobil type/merk TOYOTA INNOVA BENSIN G tahun 2005, dengan No. Rangka MHFXW42GX52032727, No. Mesin: 1TR6090996, No.Polisi KH 1502 F dibatalkan.
- Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil type/merk TOYOTA INNOVA BENSIN G tahun 2005, dengan No. Rangka MHFXW42GX52032727, No. Mesin: 1TR6090996, No.Polisi KH 1502 F beserta kunci kontaknya, kepada Pelawan walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo.
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai perkara ini dibacakan sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- Menolak perlawanan Pelawan untuk lain dan selebihnya;
Putusan PN SANGGAU Nomor 45/Pdt.Plw/2020/PN Sag |
|
Nomor | 45/Pdt.Plw/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi : - Menyatakan gugatan provisi Pelawan tidak dapat diterima Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.Plw/2020/PN Sag
Statistik7512