- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ?
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa Petok D Nomor 14345 Persil 186 kelas d.II seluas 3 .150 M2 (tiga ribu serratus lima puluh ) , dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jl.Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh ;
- Sebelah timur : tanah milik Penggugat Cs;
- Sebelah selatan : tanah milik Penggugat Cs dan rumah susun;
- Sebelah barat : Jl Raya Darmo Permai Selatan ;
- 3.Menyatakan bukti hak atas tanah milik Penggugat yakni :
- Surat Keterangan Tanah Bekas Hak Milik adat nomor 593.21/19/436.9.31.4/2021 tangal 26 Maret 2021 ;
- Kutipan Sementara Register Tanah tahun 2021 tertanggal 26 Maret 2021 Nomor Register 14345 Persil 186 kelas D II seluas 3.150 atas nama Para Ahli Waris Randim P. Warsiah / Penggugat CS ;
- Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) tanggal 02 Desember 2016 diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 346/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 346/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi pihak Turut Tergugat : II.DALAM POKOK PERKARA : Adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dalam bentuk apapun : 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ; 5. Menyatakan alas hak Tergugat atas obyek sengketa sebagai Hak Guna Bangunan sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 4270 , 4271, 4272 dan 4273 Kelurahan Lontar NIB : 12.01.31.04.06945,12.01.31.04.06948, 12. 01. 31.04. 06946, 12. 01. 31. 04.06947 yang diterbitkan masing-masing tanggal 12 dan 13 Juni 2007, yang berasal dari pemberian hak bekas Hak Guna Bangunan ( HGB ) nomor : 3842 , 2099, 2100, 2102 , Kelurahan Pradah Kalikendal , adalah cacat hukum ; 6. Menyatakan alas hak Tergugat atas obyek sengketa sebagai Hak Guna Bangunan sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 4270 , 4271, 4272 dan 4273 Kelurahan Lontar NIB : 12.01.31.04.06945,12.01.31.04.06948,12.01.31.04.06946,12.01.31.04.06947 yang diterbitkan masing-masing tanggal 12 dan 13 Juni 2007, yang berasal dari pemberian hak bekas Hak Guna Bangunan ( HGB ) nomor : 3842 , 2099, 2100, 2102 , Kelurahan Pradah Kalikendal , adalah batal demi hukum ; 7. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa berikut segala sesuatu yang melekat atau berdiri di atasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong ; 8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.1000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan perkara ini ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 665.000,-( enam ratus enam puluh lima ribu rupiah ) ; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 346/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik11956