- Menyatakan Terdakwa LEO VERNANDA Bin JUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,72 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Envio;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah beserta kartu didalamnya;
- 2 (dua) paket berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,13 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kotak rokok Luffman;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam beserta kartu didalamnya;
- Seperangkat alat hisap sabu/bong;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. Rahmadi Alias Adi Bin Baharudin; Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara An. M. HASBUL YAMIN Bin SYAFRIL UJANG; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik418