- Menyatakan Terdakwa Mashud Yusuf S.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Turut serta melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 862.501.080,00 (delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus satu ribu delapan puluh rupiah) X 2 = Rp. 1.725.002.160,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ribu seratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Print out pembayaran NPWP 07.129.213.0-914.002 (Mashud Yusuf) Tahun 2008 s.d 2013 dari Aplikasi Portal DJP 6(enam) lembar;
- Print out pelaporan SPT Masa PPN Mashud Yusuf, NPWP 07.129.213.0- 914.001 (Mashud Yusuf) Tahun 2008 s.d 2013 dari Aplikasi SIDJP 6(enam) lembar;
- Profil Wajib Pajak Mashud Yusuf, NPWP 07.129.213.0-914.001 6(enam) lembar;
- Himbauan Penyampaian SPT Masa PPN Nomor S- 2091/WPJ.31/KP.06/2012 Tanggal 20 Juni 2012 1(satu) lembar;
- Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-35/WPJ.17/KP.0403/2003 Tanggal 13 Januari 2003 1(satu) lembar;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM- 12/WPJ. 17/KP.0403/2003 Tanggal 14 Januari 2003 1(satu ) lembar;
- Tanda Terima dan Permohonan Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP atas nama MASHUD YUSUF beserta lampiran berupa :
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan;
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil;
- Fotokopi KTP;
- Surat Keterangan Usaha;
- Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-
- 10420/WPJ. 31 /KP.0603/2012 Tanggal 9 Agustus 2012 1(satu) lembar;
- Laporan Hasil Verifikasi No : LHV-240/WPJ.31 /KP.0609/2012 Tanggal 7
- Agustus 2012 6 (enam) lembar;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No: 0024453/NB/2012 dengan Nomor Polisi : DR 99 BS Nama Pemilik : I Gusti Lanang Brata Suta, SH berikut Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN KB dan Jasa Raharja 1(satu) lembar;
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. 3365859 R/03429/II/2007/LL POLDA NTB atas unit dengan Nomor Polisi : DR 99 BS Merek : Toyota Type :T640 GM Model : Kijang 1(satu) lembar;
- Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor no. 20070101574 atas nama perusahaan . PT. Toyota Astra Motor dengan NIK . MWFXU426272081911 tanggal 2 Januari 2007 1(satu) lembar;
- KTP NIK 5271032707570001 atas nama I Gusti Lanang Bratas Suta. SH, MH 1(satu) lembar;
- Bukti Blokir dan Cek Keaslian Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dari Polda Nusa Tenggara Barat Direktorat lalu Lintas No. Pol : REG BC/OO130/IV/2014/LL/BPKB tanggal 16 April 2014 1(satu) lembar;
- Faktur dari PT. Toyota Astra Motor kepada I Gusti Lanang Bratasuta, SH no. 1030/0018/X042/2007 tanggai 3 Februari 2007 Unit Toyota Kijang Innova G No. Sertifikat NIK : 20070103574 1(satu) lembar;
- Formulir Penyerahan Dokumen Trihamas Finance dengan Nama Peminjam : Abdul Hamid dan Nama Pemilik BPKB : I Gusti Lanang Bratasuta, SH tanggal 16 April 2014 1(satu) lembar;
- Kartu NPWP 08.414.786.7-911.000 atas nama Abdul Hamid terdaftar tanggai 20 Februari 2006 1(satu) lembar;
- KTP NIK 5201012810620001 atas nama Abdul Hamid 1(satu) lembar;
- Foto detil unit kendaraan Toyota Kijang Innova G plat no DR 99 BS 1(satu) lembar;
- Form Aplikasi dan Persetujuan kredit no. A0386866 tanggal 11 April 2014 atas nama Abdul Hamid 6(enam) lembar;
- Pembukaan Rekening Giro atas nama UD Ade Ate Sakikirara 1(satu) lembar;
- Formulir Permohonan Pembukaan Rekening beserta lampiran 7(tujuh) lembar;
- Rekening Koran No. 0050312919 atas nama UD Ade Ate Sakikirara Tahun 2008 9(sembilan) lembar;
- Rekening Koran No. 0050312919 atas nama UD Ade Ate Sakikirara Tahun 2009 9(sembilan lembar);
- Rekening Koran No. 0050312919 atas nama UD Ade Ate Sakikirara Tahun 2010 7(tujuh) lembar ;
- Rekening Koran No. 0050312919 atas nama UD Ade Ate Sakikirara Tahun 2011 15(lima belas ) lembar;
- Rekening Koran No. 0050312919 atas nama UD Ade Ate Sakikirara Tahun 2012 37 (tiga puluh tujuh) lembar;
- Rekening Koran No. 0050312919 atas nama UD Ade Ate Sakikirara Tahun 2013 78 (tujuh puluh delapan) lembar;
- Rekapitulasi Pembelian PT Newmont Nusa Tenggara dari UD ADE ATE SAKIKIRARA 21 (dua puluh satu lembar);
- Supplier Data Modification For dari PT Newmont Nusa Tenggara ke UD ADE ATE SAKIKIRARA 1(satu) lembar;
- Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM SPT Masa PPN Newmont Nusa Tenggara Tahun Pajak 2008 29(dua puluh sembilan ) lembar;
- Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM SPT Masa PPN Newmont Nusa Tenggara Tahun Pajak 2009 31(tiga puluh satu) lembar;
- Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM SPT Masa PPN Newmont Nusa Tenggara Tahun Pajak 2010 24 (dua puluh empat) lembar;
- Lampiran B2 dan B3 SPT Masa PPN PT Newmont Nusa Tenggara Tahun Pajak 2011 38(tiga puluh delapan ) lembar;
- Lampiran B2 dan B3 SPT Masa PPN PT Newmont Nusa Tenggara Tahun Pajak 2012 35(tiga puluh lima ) lembar;
- Lampiran B2 dan B3 SPT Masa PPN PT Newmont Nusa Tenggara Tahun Pajak 2011 11(sebelas) lembar;
- Bukti Serah Terima Kendaraan Masuk, Nomor SKPJ 037RAL20161100054, 1 Unit Toyota Innova Nomor polisi DR 99 BS 1(satu) lembar;
- Berita Acara Penyerahan Kendaraan, Nomor 037RAL20161100054 1 Unit Toyota Innova Nomor polisi DR 99 BS 1(satu) lembar;
Putusan PN MATARAM Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Abdul Hamid; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3683 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik162133