- Menyatakan terdakwa I I Gusti Robiansyah alias Oboy bin Gusti Ibrahim dan terdakwa II Herpenas Dwi Handoko bin Kandeg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar gumpalan tissue didalamnya terdapat;
- 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,89 gram atau berat bersih 1,89 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi No. GSM 081213661794;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah solasi warna bening;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah sendok shabu dari sedotan;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 4 (empat) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastic klip yang terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa / kerak kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Mineral lengkap dengan sedotan;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting;
- 3 (tiga) buah sendok shabu dari sedotan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik4722