- Menyatakan terdakwa Radea Dicky Kursani als Diki Bin Alm Abdul Rohim dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa Radea Dicky Kursani als Diki Bin Alm Abdul Rohim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?.
- Menghukum terdakwa Radea Dicky Kursani als Diki Bin Alm Abdul Rohim tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Memerintahkan agar terdakwa Radea Dicky Kursani als Diki Bin Alm Abdul Rohim tersebut diatas tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti:
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tanaman 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan ganja dengan berat netto 0,8270 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,7329 Gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan ganja dengan berat netto 0,6938 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,6302 Gram. (dirampas untuk dimusnahkan)
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 835/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 835/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhartatik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 835/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 835/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 835/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik3318