- Menyatakan Terdakwa Yonatan Njurumana Alias Yon Alias Bapa Paskal tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang buti berupa:
- 1 (satu) ekor hewan kerbau jenis kelamin betina, berumur sekitar 6 tahun, warna hitam, cap kode wilayah (LW4) dipipi kanan dan cap kepemilikan berbentuk (Timbangan / dacing) pada buntut kiri. Terdapat hotu / tanda pada kedua telinganya diambil dari samping kiri dan kanan hewan tersebut;
- 1 (satu) ekor hewan kerbau, jenis kelamin jantan, warna merah, umur sekitar 2 tahun, cap kepemilikan (Timbangan / dacing) namun yang saat ditemukan sudah dirubah / dirusak pada buntut kiri termasuk yang sebelumnya hotu polos / antero pada kedua telinganya namun saat diketemukan sudah ada hotu serta sebelumnya tidak dicap kode wilayah karena belum disensus / vaksinasi oleh penyuluh peternakan setempat tapi saat ditemukan sudah ada cap kode wilayah (G5);
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Drs. melkianus ngg. Ngunjurawa;
- 1 (satu) utas tali nilon bekas pakai yang bewarna biru, panjang sekitar 12 meter dan berdiameter sekitar 1 Cm;
- 1 (satu) bilah parang Sumba bersarung, dengan panjang keseluruhan sekitar 70 Cm, gagang parang warna hitam, terbuat dari tanduk hewan yang dipahat / ukir dengan panjang sekitar 20 Cm, bilah bermata satu dengan tajam disalah satu sisi sedangkan sisi lainnya tumpul. Panjang bilah parang sekitar 48 Cm. Sarungnya sendiri terbuat dari bahan kayu yang dipahat dengan panjang sekitar 48 Cm dan dililitkan perbagian sejumlah tali nilon yang bewarna putih dan kuning;
- 1 (satu) unit mobil SUZUKI APV type GDN1V, bernomor plat polisi ED 821 B, bewarna hitam dop dengan cat yang sudah terkelupas pada beberapa bagian body mobil, nomor mesin G15A1D 103287 dan nomor rangka MHYGDN41V4 J103158;
- 1 (satu) unit Handphone / HP merk VIVO type Y30 yang sudah terpakai / digunakan dengan 2 nomor IMEI yaitu IMEI1 : 867472053276070 dan IMEI2 : 8674720533276062. Dilengkapi dengan SIM CARD / kartu pasca bayar TELKOMSEL SIMPATI bernomor: 082137250419, cassing warna moonstone white line hitam, berbentuk segi empat pipih. HP tersebut berkapasitas baterai 5000mAh, RAM 4GB dan memori 128GB serta kualitas kamera muka belakang 1.560 x 720 piksel;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 15/Pid.B/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emmy Haryono Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthen Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dirusakkan; Dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita yaitu dikembalikan kepada YONAS UMBU SANGAJI; Dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita yaitu dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/Pid/2021
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Wgp
Statistik18876