- Menyatakan Terdakwa DANDY DWI PRASETYO bin SUYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0987 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0705 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun Ganja dengan berat netto 7,7347 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 7,2508 gram;
- 2 (dua) buah toples kaca masing-masing berisikan daun-daun Ganja dengan berat netto seluruhnya 5,3602 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 4,8663 gram;
- 2 (dua) buah toples kaca masing-masing berisikan daun-daun Ganja dengan berat netto seluruhnya 61,9000 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 61,2000 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah toples kaca berisikan daun-daun Ganja dengan berat netto 32,2600 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 31,5000 gram;
- 3 (tiga) buah botol air minum warna pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat beriskan daun-daun Ganja dengan berat netto seluruhnya 63,0700 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto selurunya 62,5800 gram;
- 1 (satu) buah botol air minum warna ungu berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun Ganja dengan berat netto 44,1900 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 43,6300 gram.
- 4 (empat) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) pack bungkus kertas berwarna silver;
- 6 (enam) bungkus kertas berwarna hijau;
- 4 (empat) buah sticker bertuliskan ???Herbal Tea to Life???;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 081285111502.
- 1 (satu) buah ATM rekening BCA dengan nomor 6871311711 atas nama RETNO.
- Uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 lembar dengan total keseluruhan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rofik. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Djuria Simbuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar dirampas untuk dimusnahkan. Agar dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik3223