- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli 4 (empat) bidang tanah seluas 14.425 M2 sebagaimana disebut dan diterangkan dalam Sertifikat hak milk Nomor : 3157/Satria Jaya, Sertifikat hak Milik Nomor 2501/Satria jaya, Sertifikat hak Milik Nomor 2502/Satria Jaya dan Sertifikat Hak Milik 231/Satria Jaya yang diadakan oleh Penggguat sebagai pembeli dengan Para Tergugat selaku penjual sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 188 tertanggal 23 Agustus 2018, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 189 tertanggal 23 Agustus 2018, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 190 tertanggal 23 Agustus 2018, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 191 tertanggal 23 Agustus 2018, Akta Pelepasan Hak Milik Nomor : 956 tertanggal 28 Desember 2018, Akta Pelepasan Hak Milik Nomor : 953 tertanggal 28 Desember 2018, Akta Pelepasan Hak Milik Nomor : 954 tertanggal 28 Desember 2018 dan Akta Pelepasan Hak Milik Nomor : 955 tertanggal 28 Desember 2018, masing-masing dibuat dihadapan Notaris/PPAT SRI HASTUTI, SH, M.Kn/Turut Tergugat I adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat yang menguasai uang sejumlah Rp 3.678.375.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan harga jual beli atas keempat bidang tanah yang dinyatakan batal demi hukum tersebut dan yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada dan yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 3.678.375.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan lunas seketika;
- Menghukum para Tergugat untuk secara Tanggung renteng membayar ganti kerugian imaterill kepada dan yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 413.621.250,00 (empat ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan lunas seketika;
- Memerintahkan kepada Badan pewrtanahan Nasional Kabupaten Bekasi Propinsi jawa barat/Turut Tergugat II untuk memulihkan kembali hak kepemilikan atas keempat Sertifikat Hak Milik kepada Para Tergugat yang terdiri dari :
6.1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 3157/Satria Jaya ata snama Hj. Musliha; - 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BEKASI Nomor 582/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 582/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, M.hbr Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara 6.2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha 6.3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2502/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha 6.4 Sertifikat Hak Milik Nomor : 2503/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha 7. Memerintahkan kepada Notaris/PPAT SRI HASTUTI, SH, M.Kn/Turut Tergugat Iuntuk mengembalikan keempat Sertifikat Hak Milik kepada Para Tergugat yakniterdiri dari : 7.1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 3157/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha; 7.2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2501/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha; 7.3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2502/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha; 7.4. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2503/Satria Jaya atas nama Hj. Musliha; 9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp. 2.116.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 631 PK/Pdt/2023
Pertama : 582/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik7916