- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sehan Murtadlo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah kombinasi hitam dengan nomor simcard 085708745646 dan 085732418057 serta nomor Whatsapp 085708745646, 085732418057, 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 2,10 (dua koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,60 (dua koma enam puluh) gram, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih yang masing ??? masing salah satu ujungnya di runcingkan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bauh klip plastik kosong diduga bekas tempat sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah plastik yang berisi beberapa sedotan warna putih, 1 (satu) buah kresek warna abu ??? abu yang didalmnya berisi 9 (sembilan) pack plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam kombinasi biru dengan merek Brifit;
- musnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Cempaka Respati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 528 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Banding : 589/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik389