- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat tersebut;
- Mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Rajo Mantiko Suku Malayu Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok sehingga sah bertindak mewakili kaum Penggugat Konvensi dalam perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sebagai Mamak Kepala Waris di dalam kaum masing-masing;
- Menyatakan Obyek Perkara berupa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01410, Surat Ukur tanggal 07/02/2018 No.01177/ Nagari Muaro Paneh 2018, dengan luas. 3950 M2 atas nama pemegang hak Sisilia Hermi adalah sah milik Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi;
- Menyatakan Penguasan Obyek Perkara oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Obyek Perkara kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong, bebas dari Hak miliknya dan Hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, secara sukarela dan kalau ingkar dengan bantuan POLRI dan alat negara lainnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.01410, Surat Ukur tanggal 07/02/2018 No.01177/ Nagari Muaro Paneh 2018, dengan luas 3950 M2 yang terdaftar atas nama SISILIA HERMI adalah sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.167.000,00 (tiga juta seratus enam puluh tujuh ribu Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/Pdt/2022
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Kbr
Banding : 99/PDT/2021/PT PDG
Statistik10549