- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II sebagian;
- Menyatakan total tagihan Penggugat I kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 11.611.926.815,- (sebelas milyar enam ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima belas rupiah) ;
- Menyatakan total tagihan Penggugat II kepadaTergugat I adalah sebesar Rp. 339.772.950,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) dalam membayar utang pokok dan denda keterlambatannya kepada Penggugat I;
- Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) dalammembayar utang pokok dan denda keterlambatannya kepada Penggugat II;
- Menyatakan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) dalammembayar utang pokok dan denda keterlambatannya kepada Penggugat I;
- Menyatakan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) dalam membayar utang pokok dan denda keterlambatannya kepada Penggugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar sekaligus tunai dan seketika utang pokokdari harga BBM ditambah denda keterlambatan sebesar Rp. 11.611.926.815,(sebelas milyar enam ratus sebelas juta sembilan ratus dua pula enam ribu delapan ratus lima belas rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar sekaligus tunai dan seketika utang pokok dari biaya pengangkutan BBM solar ditambah denda sebesar Rp. 339.772.950(tiga ratus tiga puluh embilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat II ;
- Menyatakan bagian dari Tergugat II sebagai ahli waris yang mendapatkan sebesar Rp 30.246.506,75 (tiga puluh milyar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus enam ribu tujuh puluh lima sen) dari harta warisan almarhum Luther Kombong tersebut yang disimpan pada Bank Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara prorata adalah sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat II kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III masing-masing secara prorata untuk menunda pencairan bagian dari Tergugat II sebesarRp. 11.951.699.765 ( sebelas milyar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) dari harta peninggalan/harta warisan almarhum Luther Kombong yang disimpan pada Turut Tergugat I, II dan III tersebut sampai dengan Tergugat I membayar hutang pokokdan denda kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Memberikan ijin kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk mencairkan dan mengalihkan sendiri uang yang menjadi bagian dan haknya Tergugat II sebesar Rp 11.951.699.765 ( sebelas milyar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) dari harta peninggalan/harta warisan almarhum Luther Kombong tersebut dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat IIdan Turut Tergugat III secara pro-rata untuk membayar hutang Tergugat Ikepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mencairkan secara prorata bagian dan haknya Tergugat II sebesar Rp11.951.699.765 ( sebelas milyar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) atas harta peninggalan/harta warisan almarhum Luther Kombong tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar hutang Tergugat I ;
- Menghukum Turut Tergugat III, IV, V, dan VI untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 4. 312.000 (empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 63/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Tururt Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik12356