- 8 paket shabu dengan total berat bersih 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 4 (empat) bundle palstik klip kecil;
- 1 buah sendok shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif batik;
- 1 buah tas kecil warna coklat;
- 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 buah handphone merk Nokia warna biru dengan no GSM 085254570306;
- 1 buah handphone merk Vivo warna biru dengan no GSM 082352204256;
- 1 buah handphone merk Vivo warna biru dengan no GSM 081325718761;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eulis Nur Komariah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I KAMARIAH Als INDU WIWI Binti SUKARDI; Terdakwa II PRIA BADA Als KALUK Bin BADRUN M. LAMAN; danTerdakwa III RONI Bin MARKOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pemufakatan jahat untuk menjualNarkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlahRp. 1.000.000.000,00(satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik7321