Putusan PN RUTENG Nomor 7/Pid.B/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai Tanah Pekarangan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1 PETRUS MINGGU Alias PETU dan Terdakwa 2 AGNES GANUL ALIAS NES, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan melawan hak memaksa masuk ke dalam pekarangan yang dipakai orang lain atau berada di situ dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera? sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 PETRUS MINGGU Alias PETU selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa 2 Agnes Ganul Alias Nes selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan Para Terdakwa untuk ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Lembar Kwitansi buat pembayaran panjer harga sebidang tanah, yan telah ditetapkan kerjanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditanda tangan oleh AGATA DANUL dan saksi ? saksi yang menyerahkan uang yang bertanda tangan yaitu M.KELAPU, FALENS NATONG, PETRUS MINGGU dan ALO MITAK, namun dibayarkan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 29-12-1988;- 1 (satu) Lembar kwitansi pelunas harga sebidang tanah di Karot, Tadong-Ruteng sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang menerima dan menandatangani kwitansi PETRUS MINGGUS SARENG dan saksi ? saksi yang menyerahkan uang yang bertanda tangan yaitu FALENS NATONG dan ALO MITAK, pada tanggal 25-03-1990;- 1 (satu) Lembar kwitansi untuk pembelian sebidang tanah di Karot, Tadong-Ruteng yang berukuran diperkirakan 15 x 22 M (lunas dibayar) pada tanggal : Karot 25 Maret 1990 dan yang menyerahkan uang terbilang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yaitu VINSENSIUS BADUL dan yang menerima dan bertanda tangan PETRUS MINGGUS SARENG;- 1 (satu) Jepitan Sertifikat tanda bukti hak milik VINSENSIUS BADUL dengan nomor : 397;Dikembalikan kepada saksi Vinsensius Badul5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Rtg
Statistik10617