- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor JKK/285/2007/407 tanggal 11 Mei 2007 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh TERGUGAT I dengan nomor : . JKL/3/6844 tanggal 30 Agustus 2012 adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III (para TERGUGAT) yang tidak membantu menjalankan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya masing ??? masing sehingga PENGGUGAT sampai saat ini belum menerima Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III agar segera mendaftarkan pemecahan Sertifikat Hak Milik ke atas nama PENGGUGAT di kantor TURUT TERGUGAT II;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT kepada TERGUGAT I jika proses pemecahannya di kantor TURUT TERGUGAT II sudah selesai dilaksanakan;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT kepada PENGGUGAT apabila proses pemecahan Sertifikat Hak Milik ke atas nama PENGGUGAT sudah selesai dan sudah diserahkan oleh TERGUGAT III tanpa ada beban apapun yang melekat diatasnya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli yang di buat di Hadapan TERGUGAT III selaku Notaris dan PPAT;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara bersama-sama / tanggung renteng sejumlah Rp. 3.168.000 (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 269/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.hbr Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3498 K/PDT/2021
Pertama : 269/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik5725