- Menyatakan Terdakwa Sukarno Alias Dandang Bin Dasar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukarno Alias Dandang Bin Dasar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah tandon merek penyu TS 110 warna oranye, kapasitas 1200 liter;
- 2 (dua) buah tandon merek penguin TB 110 warna oranye, kapasitas 1050 liter;
- 1 (satu) buah tandon warna kuning kapasitas 1200 liter;
- 1 (satu) buah Alkon merk RYU 6,5 HP warna hitam, putih dan hijau;
- 2 (dua) buah selang, masing ? masing panjang 25 m;
- Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 6000 liter yang diambil dari tangki KM. Putra Mina Bahari,
- 1 (satu) Unit perahu tambangan dengan nama Gabungan cahaya, terbuat dari kayu, panjang 7 m, lebar 3 meter, dalam 1,5 meter, warna merah, biru dan kuning, mesin dompeng 24 PK,
- 1 (satu) Unit KM. Putra Mina Bahari, terbuat dari kayu, panjang 23,80 m, lebar 5,40 meter, dalam 1,95 meter, warna merah dan kuning, anjungan warna putih, mesin nisan RE 10 ? 350 PK, jumlah geladak 1, baling ? baling 1;
- Dokumen KM. Putra Mina Bahari berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. 134/18.VIII/C/2020 tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat laik operasi kapal perikanan No 01167/PTI.A/VIII/20 tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Aktivasi Transmiter No : 14434/PSDKP.1/PW.351/VI/2020 tertanggal Jakarta 24 Juni 2020;
- 1 (satu) Lembar PAS Besar PK.205/1635/IV/UPP.Jwn-19 diterbitkan di Juwana 15 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Ukur dalam Negeri Nomor 1273/Gc tertanggal Juwana, 21 Nopember 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Sertifikat Keselamatan kapal No PK.001/13/I/UPP.jwn? 20 Juwana 02 Maret 2020;
- 1 (satu) Lembar SIKPI Nomor 15.20.0001.02.48722, tertanggal, Jakarta 26 Juni 2020;
- 1 (satu) Lembar SIUP dikeluarkan tangal 13 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional gris muat kapal nomor A.1.509/7/7/DK/2020 tertanggal Jakarta, 17 Maret 2020;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Grosse Akte KMN. Putra Mina Bahari,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Priliawati, Br Hakim Anggota Dian Herminasari |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Pardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Rustam Bin (Alm) Pariyo; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik11520