- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengantian Hak sejumlah Rp. 24.197.490,00,-( dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah );
- Uang gaji yang belum dibayarkan sejumlah 7 X Rp. 2.630.161,- = Rp. 18.411.127,00,- (delapan belas juta empat ratus sebelas ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
- Uang proses 5 X Rp. 2.630.161,00,-= Rp. 13.150.805,00,- (tiga belas juta seratus lima puluh ribu delapan ratus lima rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: Dengan demikian keseluruhan hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sejumlah Rp. 55.759.422,00,- (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), jumlah ini dipotong atau dikurangi hutang Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp. 19.598.625,00,- (Sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) sama dengan Rp. 36.160.797,00,- (tiga puluh enam juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) 4. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 354.000,00,- 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Statistik242121