Putusan PN SORONG Nomor 58/pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 58/pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vabiannes S. Wattimena |
Hakim Anggota | Hatijah Averien Paduwi, Muslim M. Ashiddiqi |
Panitera | Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat VIII;Dalam Provisi- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM REKONVENSI- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.900.000,00 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 58/pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/pdt.G/2020/PN Son
Statistik35848