Putusan PN PALOPO Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Plp |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2020/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Erwino Mathelis Amahorseja, Arief Winarso, Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Harifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BAHARUDDING alias BAPAKNYA MAWANG bin BAREBE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya?, sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukumun kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan: Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bilah Pisau Dapur panjang kurang lebih 25 cm, bergagang plastik yang mata pisaunya standlis, 1 (satu) Lembar baju kaos oblong warna putih yang didepannya bergambar, dan 1 (satu) Lembar celana pendek/Boxer warna hitam bergambar mobil, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2020/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2020/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5061 K/PID.SUS/2021
Pertama : 247/Pid.Sus/2020/PN Plp
Statistik10044