- Menyatakan Terdakwa MUH. JUNAEDI Alias DEDI Bin MARDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. JUNAEDI Alias DEDI Bin MARDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok warna hitam merk Gess Bold;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo type A35 warna ungu dengan nomor Sim card 082217622573;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan plat nomor DT 5799 BE, nomor mesin JFM2E2185735, dan nomor rangka 1JFM228FK129118;
Putusan PN Lasusua Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asropi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bentiga Naraotama, Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Anak Saksi Muh.Asrul Alias Arul Bin Ambo Unga 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik7130