- Menyatakan Terdakwa Veri Hendri alias Veri bin alm Amiruddin Azis tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan berencana ?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin emas bermotif Z,
- 1 (satu) unit handphone MI A2 Lite dengan IMEI 1 : 863896048870858 IMEI 2 : 863896048870866 warna hitam,
- 1 (satu) buah kotak handphone Mi A2 Lite dengan IMEI 1 : 863896048870858 IMEI 2 : 863896048870866 warna hitam,
- 1 (satu) Lembar surat pembelian mas ditoko Mas Mersya di H.R.Soebrantas Pasar Baru Panam No. 3 Pekanbaru,
- 1 (satu) unit jam tangan merk DW warna silver,
- 1 (satu) helai bra/ BH warna hitam dengan renda-renda,
- 1 (satu) helai celana dalam berenda warna putih,
- 1 (satu) helai celana dalam/ kolor warna biru polos,
- 1 (satu) buah pembalut,
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu,
- 1 (satu) bilah celurit ukuran kecil dengan gangang dibalut kain kuning merah hijau kuning dan pada bilahnya terdapat tulisan arab,
- 1 (satu) bilah pisau kecil bergagang biru yang ditemukan dilaci tengah dalam mobil Daihatsu Ayla BM 1773 CT warna silver,
- 1 (satu) helai jas warna abu-abu,
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 3 warna gold IMEI 1: 862305033791500, IMEI 2 : 86230533791500,
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1110 warna hitam dengan IMEI 1: 357803/06/090036/8 IMEI 2: 357803/06/090036/6,
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei type L22 warna silver hitam dengan IMEI 1: 867388034672759 IMEI 2: 867388034712753,
- 1 (satu) buah karet silk penutup bagasi mobil Daihatsu Ayla BM 1773 CT warna silver metalik,
- 1 (satu) helai rambut yang ditemukan pada bak bagasi mobil Daihatsu Ayla NM 1773 CT warna silver metalik,
- 1 (satu) set hasil penyerapan diduga darah pada celurit,
- 1 (satu) set hasil penyerapan di duga darah pada pisau kecil,
- 1 (satu) set hasil penyerapan diduga darah pada sandaran belakang jok tempat duduk bagian kanan tengah,
- 1 (satu) set hasil penyerapan diduga darah pada sandaran jok tempat duduk bagian kiri atas,
- Darah kering ibu korban an. Yulia,
- Potongan tulang dada korban Mr. X (Suci Fitria),
- Sampel rambut yang ditemukan di dalam 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla BM 1773 CT warna silver,
- Swap darah pada pisau kecil bergagang biru,
- Swap darah pada 1 bilah celurit dengan gagang kuning merah hijau kuning,
- Kerokan darah pada 1 bilah celurit dengan gagang kuning merah hijau kuning,
- Darah kering pada seal karet penutup ban serap mobil,
- 3 (tiga) buah senjata berupa celurit,
- 1 (satu) buah senjata tajam berupa samurai,
- 1 (satu) buah senjata tajam berupa kris,
- 1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau komanda,
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla BM 1773 CT warna silver metalik dengan nomor rangka MHKS4GA5JJJ005351 Nomor mesin 3NRH228199
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1261/Pid.B/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 1261/Pid.B/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ibu korban yaitu saksi an YULIA Als LIA Binti Alm IBRAHIM. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1261/Pid.B/2020/PN Pbr
Statistik14669