- Menyatakan Terdakwa Dani Husada Bin Markibi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Validasi Permohonan Pengiriman uang BCA tertanggal 06 Juni 2018 dari rekening BCA Nomor 8740145321 ke rekening Mandiri Nomor 1350015046251 atas nama Dani Husada senilai Rp. 2.600.035.000 (dua milyard enam ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah);
- Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pekalongan Nomor 1270/Fp, tanggal 27 Juli 2001 atas nama Kapal Kasih Setia XII;
- Grosse Akte Pendaftaran Kapal Nomor 1346, tanggal 31 Juli 2001, Kapal Kasih Setia XII atas nama pemilik Loe Boen Hoa, yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Kapal Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Departemen Perhubungan;
- 2 (dua) lembar surat Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) masing-masing tertanggal 16 September 2004 dan tanggal 24 Oktober 2008 atas nama Kapal Kasih Setia XII;
- Buku Lapor Pangkalan Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan yang dikeluarkan Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Pekalongan, tertanggal 20 Pebruari 2009;
- Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Pekalongan Nomor : UK.112/2/19/Kpl.Pkl.09, tanggal 11 Pebruari 2009;
- Buku langganan Bunker BBM Kapal Kasih Setia XII tanggal 14 2009;
- Surat Laik Operasional (SLO) kapal perikanan KM Kasih Setia XII Nomor Surat Izin Perikanan 26.09.0028.24.23410, tanggal 03 Oktober 2010 atas nama Loe Boen Hoa, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keterangan Radio Telekomunikasi Kapal berukuran 100m3 s/d 850 M3 atas nama Kapal Kasih Setia XII, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan Pekalongan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan , tertanggal 25 September 2010.
- Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan dari Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 6643/2009, tanggal 25 Agustus 2009 atas nama Kapal Kasih Setia XII;
- Surat Izin Penangkapan Ikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:26.09.0028.24.23410, tanggal 25 Agustus 2009 tentang nama Kapal Kasih Setia XII;
- Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.656/08/13 AD. TG.EMAS-2010, tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Kapal Kasih Setia XII yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan halaman tambahan Nomor : PK.683/19/10/KPL.PKL-2010, tanggal 25 September 2020;
- Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Pekalongan atas nama Kapal Kasih Setia XII, tertanggal 25 September 2010;
- Surat Tanda Bukti Laporan Keberangkatan Kapal (out clearence) nomor: 93/25-lx/k/plb/2010, tanggal 25 September 2010 atas nama Kapal Kasih Setia XII;
- Akta Jual Beli Kapal Nomor 03, tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dihadapan notaris Lyna Tri Astuti, SH, Mkn;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1574/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Semuanya dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Drs. Juniusco Cuaca, MBA; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1574/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1574/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1574/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Statistik217204