- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat telah memasuki usia Pensiun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan PensiunJo. Pasal 167 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat karena Pensiun secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 (Usman) :
- Uang pesangon
- Uang Penghargaan Masa kerja
- Uang Penggantian Hak
- (Rp. 42.945.732,- + Rp.14.315.244,-) X15% = Rp. 8.589.146,-
- Penggugat 2 (Gimen) :
- Uang pesangon
- Uang Penghargaan Masa kerja
- Uang Penggantian Hak
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 1.282.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Endro Budianto, Br Hakim Anggota Eddy P. Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Nurlia Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2 x 9 x Rp.2.385.874,- = Rp.42.945.732,- 1 x 6 x Rp.2.385.874,- = Rp.14.315.244,- Terbilang : enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu seratus dua puluh dua rupiah ; 2 x 9 x Rp. 2.385.874,- = Rp.42.945.732,- 1 x 8 x Rp.2.385.874,- = Rp.19.086.992,- (Rp. 42.945.732,-+ Rp.19.086.992,-) X15%= Rp.9.304.908,- Terbilang : tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1375 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk
Statistik8629