- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 103 / 2018 tanggal 24 Desember 2018, yang dibuat dan dihadapan SUGIHARTO, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah demi hukum.
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak Jl. Berlian Raya Nomor 237, RT. 05, RW. 03, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat Nomor 04667 / Kelurahan Sambiroto (ex SHM No. 427) Gambar Situasi No. 1421 / 2019 Luas 199 m2 atas nama ANDAR M SITUMORANG, SH., LM (Penggugat), adalah sah secara hukum milik dari Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Berlian Raya Nomor 237, RT. 05, RW. 03, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat No. 04667 / Kelurahan Sambiroto (ex SHM No. 427) Gambar Situasi No. 1421 / 2019 Luas 199 m2 atas nama ANDAR M SITUMORANG, SH., LM (Penggugat), demi hukum wajib mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak segera mengosongkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Berlian Raya Nomor 237, RT. 05, RW. 03, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Sertipikat No. 04667 / Kelurahan Sambiroto (ex SHM No. 427) Gambar Situasi No. 1421 / 2019 Luas 199 m2 atas nama ANDAR M SITUMORANG, SH., LM (Penggugat), terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.464.000,- (dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 529/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 529/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pdt.G/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 529/Pdt.G/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3424 K/Pdt/2022
Pertama : 529/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik5124