Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhhakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rulliana Yudawati |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:- DALAM EKSEPSI:- Menolak ekspsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya sebesar Rp.1.139.700,- (Satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);DALAM REKONPENSI:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai Pembeli yang beritikad baik;3. Menyatakan sah Jual Beli antara Ny. Maria Goretti Avanette Kemi dan Niken Kristiani sebagai Pihak Kesatu/Penjual dengan Tan Poo Giok sebagai Pihak Kedua/Pembeli atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 1592, dahulu Sertifikat Hak Milik No. : 276/Desa Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama Tan Poo Giok, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Raya Ring Road Maguwohardjo;- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Milik Ibu Lasmi;- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Milik Ibu Rohana;- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Milik Bpk. Hadisuwarno;4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 58 tanggal 23 Juni 1995 dan Kuasa Menjual No. 59 tanggal 23 Juni 1995, antara Ny. Maria Goretti Avanette Kemi dan Niken Kristiani sebagai Pihak Kesatu/ Penjual dan Tan Poo Giok sebagai Pihak Kedua/Pembeli, yang dibuat dan di hadapan Pejabat Notaris & PPAT Maria Fransisca Jenny Setiawati Yosgiarso, S.H. (Tergugat II Konpensi) jo. AJB No. : 37/2018 tanggal 6 Maret 2018 yang dibuat oleh Pejabat Notaris & PPAT A.Y.B Gunarto, S.H. (Turut Tergugat I) adalah sah dan berkekuatan hukum;5. Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 1592, dahulu Sertifikat Hak Milik No. : 276/ Maguwoharjo, yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama Tan Poo Giok dan SHGB No. 101 Tegaltirto, dahulu Sertifikat Hak Milik No. 296 atas nama Tan Poo Giok;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk membayar segala biaya sebesar: ----- N I H I L ----- ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2020/PN Yyk
Statistik25166