- Menyatakan Terdakwa I CANDRA RANGKUTI, Terdakwa II RAMADHAN HARAHAP Als TANJUNG dan Terdakwa III ALI MUKLIM TUMANGGOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I CANDRA RANGKUTI dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan terhadap Terdakwa II RAMADHAN HARAHAP Als TANJUNG serta Terdakwa III ALI MUKLIM TUMANGGOR dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (limabelas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) unit handphone merk asus dan nokia;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam campur merah, nomor rangka: MH350C002CK257972, nomor mesin: 50C-258952, BK 5031 YAV;
- 1 (satu) buah plat tanda nomor kendaraan bermotor BK 5031 YAF;
- 1 (satu) buah helm standart warna hitam merk honda;
- 1 (satu) buah tas sandang wanita warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam campur merah nomor rangka: MH350C002CK257972, nomor mesin: 50C-258952;
- 1 (satu) buah aki/baterai sepeda motor merk Yamaha;
- 1 (satu) buah charger warna putih merk ASUS;
- 1 (satu) buah baju tidur lengan pendek warna abu abu;
- 1 (satu) buah celana tidur panjang warna abu abu;
- 1 (satu) buah celana dalam wanita;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda sonic warna merah;
- 1 (satu) buah baju tangan panjang warna biru tua;
- 5 (lima) bungkus makanan ringan merek jumbo;
- 3 (tiga) utas tali atom/tali pengikat;
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna putih keabuabuan;
- 1 (satu) buah senter kepala warna merah campur hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertulis AIGER;
- 1 (satu) potong celana pendek panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket kain warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone lipat bertuliskan SOS;
- 1 (satu) buah senter tangan warna hijau;
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam bercampur abu abu;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru kehitam-hitaman.
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 492/Pid.B/2020/PN Psp |
|
Nomor | 492/Pid.B/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo, Shbr Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Adam Makmur Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada korban SUHENDRI dan PUSPITA SARI; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 492/Pid.B/2020/PN Psp
Statistik7938