Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 350 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TIRTA KENCANA TATA WARNA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk, tanggal 7 Desember 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 162 ayat (1), (2), (3) huruf a, b, c Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:1. Uang Pesangon 2 x 1 Rp3.750.000,- = Rp7.500.000,002. Uang Penghargaan Masa Kerja = -3. Uang Penggantian Hak 15% x Rp.7.500.000,- = Rp1.125.000,00 Jumlah = Rp8.625.000,00(delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 350_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 350 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Statistik14273