- Menyatakan Terdakwa Anto Bin Amir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam yang berisikan Uang Tunai Rp. 615.000 (enam ratus lima belas ribu rupiah) Dengan Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 12 Lembar, Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 3 Lembar, dan 1 (satu) Buah Kartu Identitas Sidik Jari An. RANDI SECADA, dan 1 (satu) Buah KTP (kartu tanda penduduk) dengan Nomor NIK : 7303020907930003 An. RANDI SECADA yang di keluarkan di Kab. Bantaeng, dan 1 (satu) Buah KTP (kartu tanda penduduk) dengan Nomor NIK : 7303020907930003 An. RANDI SECADA yang di keluarkan di Kota Makassar, dan 1 (satu) Buah STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan Nomor Polisi DD 2838 FE, An. Pemilik NURAENI Nomor Rangka : MH1KF1113FK001347, Nomor Mesin : KF11E1009891;
- 1 (satu) Buah Dompet Panjang warna Coklat yang berisikan 1 (satu) buah KTP (kartu tanda penduduk) dengan Nomor NIK : 7303020907930003 An. RANDI SECADA yang di keluarkan di Kab. Bantaeng, 1 (satu) Buah ATM BRI warna Biru dengan Nomor : 6013014308215576, 1 (satu) Buah SIM (surat ijin mengemudi) dengan Nomor SIM : 930719240012, dan 1 (satu) Buah BPJS dengan Nomor : 0002622174309 An. RANDI SECADA;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merek Honda Vario, warna Hitam, dengan Nomor Polisi DD 2838 FE, dengan Nomor Rangka : MH1KF1113FK001347, Nomor Mesin : KF11E1009891;
- 1 (satu) Buah Handphone Merek Samsung Lipat, warna Hitam, dengan Nomor Imei : 350805/07/184178/9 dan Imei : 356806/07/184178/7
- 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Galaxy J2 Prime Warna Gold dengan Nomor Imei 1 : 354617084701096/01 Imei 2 : 354618084701094/01;
- 1 (satu) Buah Helm Merek KYT warna Hitam;
- 1 (satu) Pasang Sandal Merek Adidas warna Biru;
- 1 (satu) Bilah Badik dengan panjang sekitar 18 Cm, Lebar sekitar 1 Cm, sisi bawahnya tajam dan ujungnya runcingdan Bergagang Kayu warna Coklat dan serta memiliki Sarung Warna Coklat;
- 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan Nomor Polisi DD 4783 GU, Merek Honda SCOPPY, Warna Coklat dengan Nomor Rangka : MH1JM3132KK127076, Nomor Mesin : JM31E / 3122357;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 4/Pid.B/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas, Hakim Anggota Firmansyah Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara lain; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2021/PN Jnp
Statistik16525