- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum penyerahan dana dari penggugat teller PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sungai Pinyuh) untuk ditabung dalam Investasi BRI pada tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat II menyalahgunakan dana milik penggugat sebagaimana tercantum dalam Slip Penyetoran (Deposit Slip) PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) atas nama penggugat tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan Slip Penyetoran (Deposit Slip) PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) atas nama penggugat tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) adalah perbuatan Melawan Hukum dan tergugat I turut bertanggungjawab ;
- Menghukum tergugat I dan II secara tanggungrenteng untuk mengganti kerugian penggugat sejumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tersebut, secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mematuhi dan mentaati putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Mpw |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erli Yansah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Mpw
Statistik9940