Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ganjar Pasaribu |
Hakim Anggota | Effendi Mukhtar, Achmad Rivai |
Panitera | Edi Sarwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sah dan berharga bukti surat yang di pertimbangkan oleh Majelis dalam perkara ini ; - Menyatakan sebagian Hukum risalah rapat tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak ( PT. Berdikari, PT. Agritech Green Industries, PT. Visi Karya Agritama dan UD ) dan seluruh klausul yang ada dalam risalah rapat tersebut harus dipatuhi oleh Para Pihak yang ikut menandatangani ; - Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan penggunaan Form penerimaan barang dan Nota timbang tanpa hak oleh Tergugat I (PT. Agritech Green Industries) adalah tanpa hak dan tidak memiliki kekuatan hukum ; - Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat / PT. Berdikari tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat III ; - Menyatakan tindakan ancaman, paksaan, Somasi laporan kepada atasan Penggugat dan laporan Polisi terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat III (UD 99) atau kuasanya agar supaya Penggugat membayar hutang Tergugat I / PT. Agritech Green Industries, tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.846.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1725 K/PDT/2022
Pertama : 402/Pdt.G/2015/PN Jkt. Sel
Statistik15664