- Menyatakan anak MUHAMMAD KHOIRUL ANAM Bin H. MASRI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUHAMMAD KHOIRUL ANAM Bin H. MASRI (Alm) dengan pidana penjara di LPKA Kutoarjo selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak MUHAMMAD KHOIRUL ANAM Bin H. MASRI (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Anak MUHAMMAD KHOIRUL ANAM Bin H. MASRI (Alm) tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pedampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Barang Bukti :
- 1 ( satu ) Buah kaos lengan pendek warna hitam,
- 1 ( satu ) Buah celana kolor warna hitam,
- 1 ( satu ) Buah miniset warna hitam,
- 1 ( satu ) Buah celana dalam warna hitam.
- Menetapkan agar Anak MUHAMMAD KHOIRUL ANAM Bin H. MASRI (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Yusup Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada anak korban Nikita Amelia Putri. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jpa
Statistik12344