Putusan PTUN KUPANG Nomor 50/G/2020/PTUN.KPG |
|
Nomor | 50/G/2020/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarti Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriansyah Rozarius, Br Hakim Anggota Dessy Cristi |
Panitera | Panitera Pengganti: Serfus Ka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: a. Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 3 September 2020 atas nama DIAN ERLINA WATI JOHANNIS, S.T., M.Eng.; b. Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Pengangkatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 15 September 2020 atas nama SUTIRTO, S.T., M.T.; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: a. Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 3 September 2020 atas nama DIAN ERLINA WATI JOHANNIS, S.T., M.Eng.; b. Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Pengangkatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 15 September 2020 atas nama SUTIRTO, S.T., M.T.; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang atau setidak-tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/G/2020/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 50/G/2020/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 193 / B /2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 50/G/2020/PTUN.KPG
Statistik291158