- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Keturunan Tuo Dansyah suku Tanjung Dt. E. Rky. Tan Pahlawan;
- Menyatakan Sah tanah objek perkara sebagai Harta Pusaka Tinggi kaum Pengugat dan Tergugat I;
- Menyatakan sah hubungan Penggugat dengan Tergugat I adalah sekaum, seranji, segolok, segadai, serumah gadang, seharta sepusaka, sepandam pekuburan, yang berasal dari Keturunan Tuo Dansyah suku Tanjung Dt. E. Rky. Tan Pahlawan Kenagarian Garagahan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah memperjualbelikan tanah objek perkara kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Perbuatan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V tersebut di atas cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 479 Atas nama Kartini kenagarian Geragahan tanggal 31 Maret 1998, yang dibaliknamakan atas nama Tarniyus pada tanggal 5 September 2018 No. SUS 271/2018, luas 4.120 M2 lumpuh, cacat hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V dalam perkara ini untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Kaum Keturunan Tuo Dansyah suku Tanjung Dt. E. Rky. Tan Pahlawan, melalui Penggugat selaku Mamak Kepala Waris;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 37/Pdt.G/2020/PN LBB |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2020/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Malik, Br Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainar Marek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN LBB
Statistik10917