- Menyatakan Terdakwa NURHADI Als. LESOS Bin KASTUBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHADI Als. LESOS Bin KASTUBI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 3,12 gram beserta pembungkusnya;
- 3 (tiga) kantong plastik klip masing-masing berisi berisi narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,42 gram, + 0,45 gram dan + 0,44 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah tas kecil warna pink;
- 1 (satu) bungkus rokok Dunhill;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol L-4599-ZG;
Putusan PN SURABAYA Nomor 653/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 653/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 653/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik178