Putusan PTA MANADO Nomor 3/Pdt.G/2021/PTA.Mdo |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Iskandar Paputungan |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, H. Abd. Rozaq |
Panitera | Hj. Rusna Poli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L II.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II.Dalam Konvensi;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 102/Pdt.G/2021/ PA.Ktg tanggal 29 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Sya???ban 1442 Hijriah ;III.Dalam Rekonvensi Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 102/Pdt.G/2021/ PA.Ktg tanggal 29 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Sya???ban 1442 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1.Nafkah anak bernama XXXXXXXXX, tempat lahir, Kotamobagu, pada tanggal 31 Desember 2019, setiap bulan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tambahan 20 % setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 2.2.Mut???ah berupa perhiasan gelang emas 24 karat seberat 15 gram; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 2 di atas, sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;IV. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);2.Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2021/PTA.Mdo
Statistik12827