- Menyatakan Terdakwa Christian Chiesa anak dari Markus Nyurang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Christian Chiesa anak dari Markus Nyurang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 0,2 Gr Bruto;
- 1 (satu) Lembar potongan tissu warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam biru;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4875 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik6615