- Menyatakan TerdakwaKaharuddin Muh. Nawir Alias Nawir Bin La Ode Ntiarasitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahu bahwa perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap akta nilkah (model N) nomor akta nomor: 125/125/IX/2020;
- 1 (satu) rangkap daftar pemeriksaan nikah (model NB) nomor : 125/125/IX/2020;
- 1 (satu) rangkap berkas calon mempelai wanita atas nama JEI RINI SAFITRI;
- 1 (satu) rangkap berkas calon mempelai pria atas nama KAHARUDDIN MUH NAWIR;
- 1 (satu) lembar tanda terima kutipan akta nikah nomor akta : 125/125/IX/2020 untuk istri;
- 1 (satu) lembar tanda terima kutipan akta nikah nomor akta : 125/125/IX/2020 untuk suami;
- 1 (satu) lembar berita pernikahan dalam kantor urusan agama Kecamatan Abeli nomor 171/KUA.24.05.5/PW.01/IX/2020;
- 1 (satu) rangkap akta nikah (model N) nomor akta :102/17/IX/2020;
- 1 (satu) rangkap daftar pemeriksaan nikah (model NB) nomor : 102/17/IX;
- 1 (satu) rangkap berkas calon mempelai wanita;
- 1 (satu) rangkap berkas calon mempelai pria;
- 1 (satu) buah buku nikah berwarna coklat nomor: 125/125/IX/2020;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Kaharuddin Muh Nawir dengan NIK: 740318064950002 yang diterbitkan di Muna tanggal 08 Oktober 2012;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 53/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa Ode Siti Isnadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Abeli Kota Kendari melalui Sdr. H. Muhamad Syukur, S.E. Bin La Pemi Bunduwula selakuPenghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Abeli Kota Kendari;sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lohia Kab. Muna melalui Sdr. Drs. Alimuddin Bin La Kubi selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Lohia Kab. Muna;sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa;sedangkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 914 K/Pid/2021
Pertama : 53/Pid.B/2021/ PN Rah
Statistik136100