- Menyatakan Terdakwa Herwan Ismail Alias Herwan Bin Najamudin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Herwan Ismail Alias Herwan Bin Najamudin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan subsidairtersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Herwan Ismail Alias Herwan Bin Najamudintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) plastik klip / sachet diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) gram (dengan sisa hasil laboratoris kriminalistik dengan berat netto keseluruhan 0,1290 gram);
- 1 (Satu) Unit alat hisap sabu / bong yang terbuat dari kaca yang pada bagian bawahnya dililitkan isolasi warna hitam;
- 3 (Tiga) Batang pirex kaca yang salah satu ujungnya runcing dan ujung lainnya terdapat karet warna merah.
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna biru tua type A 50;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4294 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik7053