- Menyatakan Terdakwa I. Yudha Pratama Alias Yudha Bin Mahmud dan Terdakwa II. Sarnafi Alias Nafi Bin Alm. Kausar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah jarum yang dibungkus plastik warna biru;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah selang plastik kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah botol plastik yang terdapat 2 (dua) buah pipet plastik terpasang pada bagian tutupnya;
- 7 (tujuh) buah korek mancis;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip bening kecil dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah kotak bekas kemasan rokok merk SAMPOERNA ukuran besar;
- 1 (satu) buah kotak bekas kemasan rokok merk SAMPOERNA ukuran kecil;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, BM 6266 VY, dengan nomor rangka : MH1KF1127HK146094 dan nomor mesin : KF11E2143280;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik5729