- Menyatakan TerdakwaEKO DEVIANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Gabungan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- Surat ijin usaha perkebunan (IUP) No. 503/3017/DPMPPTSP/2019;
- Surat ijin lokasi 503/4409DPMPPTSP/2018 yang dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal an.DRS. DAHLAN HASAN NASUTIONtanggal 15 November 2018;
- Peta bidang tanah no: 03/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Medan Provinsi Sumatera Utara an.ISMED SYAH ALAM S.TM. Ttanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar faktur Surat Pengantar TBS tanggal 06 Desember 2020 dengan Kop Koperasi Produsen Sawit Murni.
- Uang tunai sejumlah Rp. 9.077.000,00 (sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil dumpTruk Mitsubishi Fuso jenis HD 125 PS berwarna biru dengan nomor polisi BB 8907 RA yang bermuatan 420 tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat+5050 kg (lima ribu lima puluh kilogram);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 19/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 19/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti : Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir pada bekas perkara Dikembalikan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) melalui Saksi Imam Santoso sp; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2021/PN Mdl
Banding : 785/Pid/2021/PT MDN
Kasasi : 1100 K/Pid/2021
Statistik9427