Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1063/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1063/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL |
Para Pihak | MUHIDIN Bin KUNDANG RUSMAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Florensani Susana Kendenan, Toto Ridarto |
Panitera | Zuli Farmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Muhidin Bin Kundang Rusman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;3. Menyatakan Terdakwa Muhidin Bin Kundang Rusman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu berat brutto 1,76 gram, berat netto berdasarkan labkrim 1,6051 gram; b. 1 (satu) tabung plastic klip kecil didalamnya berisi 9 (sembilan) plastic klip kecil berisi sabu berat brutto masing-masing 0,26 gram total brutto seluruhnya 2,34 gram, berat netto sabu seluruhnya berdasarkan labkrim 0,7834 gram; Total berat netto sabu seluruhnya berdasarkan labkrim 1,6051+0,7834 = 2,3885 gram;c. 1 (satu) unit handphone merk Advan berikut simcard nomor 087882263618;Dirampas untuk dimusnahkan; d. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1063/Pid.Sus/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1063/Pid.Sus/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1063/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Statistik5422