Putusan PN BOGOR Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringinhakim Anggota Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Ria Wahyuni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARAMengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar karena tidak mengembalikan uang penyertaan modal beserta pembagian keuntungan milik Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan utang pokok penyertaan modal beserta pembagian keuntungan milik Penggugat yaitu Bahwa berdasarkan di atas maka total hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar sebagai berikut :Utang Pokok (2005-2007) Rp. 38.800.000.000,-Bunga utang 10%pertahun ?? 12 tahun 7 bulan Rp. 48.823.333.333,-Utang tambahan (April 2010) Rp. 14.850.000.000,-Bunga utang tambahan (April 2010-April 2020) Rp. 14.850.000.000,-Total keseluruhan Rp. 117.283.333.333.-(seratus tujuh belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tigapuluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)Secara tunai dan sekaligus lunas, sejak putusan dalam perkaran ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht);Menyatakan para tergugat telah melanggar Pasal 1763 KUH Perdata yang berbunyi ???Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan waktu yang ditentukan??? Jo 1765 yang berbunyi ???Diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian??? Jo Pasal 1767 bagian ke 4 tentang Meminjamkan dengan bunga yang berbunyi ???Ada bunga menurut UU dan ada yang ditetapkan didalam perjanjian. Sebagaimana diatur dalam KUH Perdata???.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.sebesar Rp 1.476.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 853 K/PDT/2022
Pertama : 47/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik634256