Putusan PN SELONG Nomor 147/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Dewi Santini, Timur Agung Nugroho |
Panitera | - Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya - DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagiannya ;- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa berupa; -tanah sawah seluas 1.070 (seribu tujuh puluh) Ha, yang terletak di Kesubakan Sandang Wale, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batasnya : - Sebelah utara berbatasan dengan Telabah/Parit ; - Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa/Rumah LALU HAERUDIN/Tergugat II (pecahan tanah objek sengketa) - Sebelah timur berbatasan dengan tanah AMAQ TAIP (dahulu), sekarang dengan rumah MULIYADI, Gudang Pat, rumah KASIM, rumah ZAKARIA, rumah MAMIQ MADE, rumah IMAM dan Jalan Raya Pancor-Keruak ;- Sebelah barat berbatasan dengan Telabah/Parit ;-tanah pekarangan seluas 0,10 (nol koma sepuluh) Ha, sekarang ini dalam penguasaan LALU HAERUDIN (Tergugat II) yang diatasnya sudah terdapat rumah permanen lantai dua miliknya dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Desa/sawah H. AHMAD RIFA?I/Tergugat I (pecahan tanah objek sengketa I) ; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah AMAQ MUKSIN (dahulu), sekarang dengan tanah sawah YAKUB ;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah AMAQ TAIP (dahulu), sekarang dengan rumah IMAM ; - Sebelah barat dengan tanah AMAQ MUKSIN (dahulu), sekarang dengan tanah sawah Pak RIDWAN ;adalah milik sah serta peninggalan dari almarhum AMAQ NOERSIMAH (kakek Para Penggugat) ;-Menyatakan menurut hukum sah atas Surat Pipil dengan nomor 160, Persil dengan nomor 453 atas tanah objek sengketa seluas 1.100 (seribu seratus) Ha atas nama AMAQ NOERSIMAH (kakek dari Para Penggugat) ; -Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat yang merupakan cucu-cucu (keturunan) dari almarhum AMAQ NOERSIMAH yang sudah meninggal dunia adalah orang yang berhak dan sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;-Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa 2.a. dan Tergugat II yang membangun 1 (satu) buah rumah permanen di atas tanah objek sengketa 2.b. serta Tergugat III yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milk nomor 794 atas nama Tergugat I terhadap tanah objek sengketa 2.a. adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera menyerahkan kepada Para Penggugat baik secara sukarela tanpa beban apapun dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia ; -Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);-Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/Pdt/2022
Pertama : 147/Pdt.G/2020/PN Sel.
Statistik4520