- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menetapkan Sunarjo bin Sukojo meninggal dunia tanggal 1 Januari 2020 sebagai Pewaris, dengan Ahli Waris Sah adalah sebagai berikut :
- Heni Sukmawati binti Boniran (isteri sah)
- Eka Arya Wijaya bin Sunarjo (anak kandung laki-laki)
- Afarela Safira Mayong binti Sunarjo (anak kandung perempuan)
- Evelynzie Jonea Hendo binti Sunarjo (anak kandung perempuan)
- Menyatakan bahwa Harta bersama (Syirkah) Penggugat I dan Almarhum Sunarjo bin Sukojo adalah sebagai berikut :
- Tanah dengan luas 420 M2 dan diatasnya bangunan Permanen, terletak Jl. Tuntang No. 12, RT/RW : 041/014, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 786, atas nama Sunarjo yang dikeluarkan kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Madiun.
- Tanah dengan luas 545 M2 dan diatasnya bangunan semi permanen, terletak Jl. Tuntang No. 12 RT/RW : 041/014, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 785, atas nama Sunarjo yang dikeluarkan kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Madiun.
- Mobil minibus merk Honda Freed dengan Nomor Polisi: AE 1516 DL, sesuai BPKB atas nama Didik Sulistiana.
- Sepeda Motor Merk Yamaha Mio, dengan Nomor Polisi: AE 6531 GD. sesuai BPKB atas nama Sunarjo.
- Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi: AE3484 CJ. sesuai BPKB atas nama : Heni Sukmawati.
- Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi: AE 5699 FY. sesuai BPKB atas nama: Heny Sukmawati.
- Uang sejumlah Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
- Menetapkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 3 point 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7 adalah bagian Penggugat I (Heni Sukmawati binti Boniran) dan seperdua (1/2) sisanya adalah bagian Almarhum Sunarjo bin Sukojo;
- Menetapkan harta bawaan Almarhum Sunarjo bin Sukojo berupa Tanah seluas 152 M2 dan diatasnya bangunan semi permanen yang terletak di Jl. Tuntang No. 11, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1672, atas nama Sunaryo yang dikeluarkan kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Madiun.
- Menetapkan harta warisan (tirkah) almarhum Sunarjo bin Sukojo adalah seperdua (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 3 point 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, dan 3.7 ditambah dengan harta bawaan almarhum Sunarjo bin Sukojo tersebut pada diktum Nomor 5;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Sunarjo bin Sukojo sebagai berikut :
- Heni Sukmawati binti Boniran (Penggugat I) mendapatkan bagian harta waris yaitu sebesar 1/8 ( seperdelapan) atau 12,5% (dua belas koma lima persen);
- Eka Arya Wijaya bin Sunarjo (Tergugat) mendapat sisa harta (ashobah bil ghoir) yaitu sebesar 7/16 (tujuh per enam belas) atau 43,75% (empat puluh tiga koma tujuh puluh lima persen)
- Afarela Safira Mayong binti Sunarjo (Penggugat II) mendapat sisa harta waris (ashobah bil ghoir) yaitu sebesar 7/32 (tujuh per tiga puluh dua) atau 21,875% (dua puluh satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) ;
- Evelynzie Jonea Hendo binti Sunarjo (Penggugat III) mendapat sisa harta waris (ashobah bil ghoir) yaitu sebesar 7/32 (tujuh per tiga puluh dua) atau 21,875% (dua puluh satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) ;
- Memerintahkan para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing.
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat agar melaksanakan pembagian terhadap harta warisan (tirkah) almarhum Sunarjo bin Sukojo sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 6, dengan pembagian sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 7 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilaksanakan dengan lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Agama Kota Madiun berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 449/Pdt.G/2020/PA.Mn. tanggal 7 Mei 2020;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.960.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
Putusan PA MADIUN Nomor 449/Pdt.G/2020/PA.Mn |
|
Nomor | 449/Pdt.G/2020/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lusiana Mahmudah, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti H. Maksum S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi Menolak gugatan provisi para Penggugat seluruhnya Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Ag/2022
Pertama : 449/Pdt.G/2020/PA.Mn
Lainnya : 277/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik13536