- Menyatakan Terdakwa Surtimin Als Min Bin Sariman, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Nissan X-trail Warna Silver No.pol. Bm 1401 Di Noka Mhbf2cg3f8j000718 Nosin Mr20-001759r A.n. Nanang Haryanto Dalam Kondisi Bekas Terbakar
- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Nissan X-trail Warna Silver No.pol Bm 1401 Di Noka Mhbf2cg3f8j000718 Nosin Mr20-001759r A.n. Nanang Haryanto
- 2 (dua) Botol Yang Berisikan Minyak Beserta Sumbu
- 1 (satu) Plastik Pecahan Kaca Dan Sumbu Bekas Bom Molotov
- 1 (satu) Buah Meteran Listrik Dalam Kodisi Terbakar
- 1 (satu) Helai Plastik Warna Merah
- 1 (satu) Buah Jerigen Warna Putih Berisikan Minyak Premium
- 1 (satu) Buah Ktp A.n Wismar Susanto Dengan Nomor Nik 1401123110850005
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model Ta1174 Warna Biru Beserta Sim Card
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam Beserta Sim Card
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Fortuner Warna Putih No. Pol. Bm 1674 Vc Beserta Stnk Dan Kunci
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri An. Wismar Susanto
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bri An. Wismar Susanto
- 2 (dua) Buah Buku Agenda
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah):
Putusan PN BANGKINANG Nomor 110/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Wismar Susanto dan Irwan Jaya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik3338