- Menyatakan Terdakwa I Rahmad Hidayat Harahap als Rahmat Bin Parla Harahap dan Terdakwa II Mesli Abdullah Harahap Als Mesli Bin Maraenda Harahap, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (sdelapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhil berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 11 (sebelas) buah plastic bening berukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik berukuran sedang;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah alat penghisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol aqua;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastic.
- 1 (satu) buah mancis.
- 1 (satu) unit handpone android merk Vivo warna Hitam;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5345