Putusan PN BANGKINANG Nomor 139/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Yohanes Sinulingga Als Lingga Bin Ranggut Sinulingga, Terdakwa II Syahrul Ramadhan Als Syahrul Bin (Alm) Sueb, Terdakwa III Kembaren Sembiring Als Kembaren Bin Irianto Sembiring, Terdakwa IV Parluhutan Silaban Als Luhut Bin Hulman Silaban, Terdakwa V Imron Gultom Als Imron Bin Eldon Gultom dan Terdakwa VI Suhendra Als Polok Bin (Alm) Ngaliman, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 28 (dua puluh delapan) lembar kartu Dominomerk Kabuki. - 08 (delapan) kotak kartu Domino merk Kabuki. Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik6243