Putusan PN BANGKINANG Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuai Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggotahj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Hasbiallah Als Hasbi Bin (Alm) Abu Dinar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu; - 2 (dua) bungkus besar berisikan plastik pembungkus sabu berukuran kecil; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong); - 1 (satu) buah mancis; - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik; - Sebilah pisau besi dengan gagang besi; - 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger; - 1 (satu) buah tas selempang merk Sport; - 2 (dua) unit Handphone merk Samsung senter; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna Hitam; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru Gelap; - 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru; - 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru; - Uang tunai sebesar Rp2.230.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Syamsir Apendi Als Epen Bin (Alm) Basir; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik3346