- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin JALANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna abu-abu;
- 1 (satu) helai BH warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) helai jilbab warna merah;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Renata, Br Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi NUR KHOLILA Als NUR Binti NURDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1284 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5661