- Menyatakan Terdakwa I MARAKI MARADI SUNANDA Bin USMAN, Terdakwa II HENDRI Bin UMAR LATIF, Terdakwa III RIDARYANTO Als PAK DE Bin WASITO dan Terdakwa IV MESRI YANTO Als IMES Bin SAMSILAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Surat Pesanan Material (SPM),Nomor 36 / SPM/ WK/D.VIII/2019.
- 1 (satu) Unit Forklift warna hijau,merk Mitsubishi dengan Type FD-50NT dan No.seri CF28C-50492.
- Uang tunai senilai Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Truck merk Nissan CK 12 warna merah dengan No Pol BA 9449 BU, No.Rangka CKA87-07708 dan NOSIN FE6082642EY tanpa dilengkapi STNK,BPKB dan KUNCI KONTAK
Putusan PN BANGKINANG Nomor 167/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 167/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Waskita Karya melalui saksi Sarton Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 167/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik5319